KPU: PAN Baru Penuhi Syarat Domisili Kantor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 28 Januari 2018, 13:43 WIB
KPU: PAN Baru Penuhi Syarat Domisili Kantor
Zulkifli Hasan dan tim verifikasi faktual KPU/RMOL
RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Amanat Nasional (PAN) belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Dari tiga komponen verifikasi faktual tingkat DPP yaitu pengurus inti, domisili kantor dan keterwakilan 30 persen wanita. DPP PAN secara faktual hanya memenuhi persyaratan domisili kantor.

"Ketua umum lengkap, KTP dan KTA ada. Sekjen juga lengkap KTP dan KTA," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor DPP PAN, Jakarta, siang ini (Minggu, 28/1).

"Tetapi untuk bendahara umum ini kami mendapat kabar bahwa tengah bepergian keluar negeri, tetapi secara administratif KTA dan KTP ada," sambungnya.

Sementara untuk keterwakilan perempuan, Wahyu menyebut sebetulnya DPP PAN ada 40 persen wanita dalam kepengurusan. Namun, secara faktual berdasarkan sampel acak yang diambil ada satu orang yang berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Wahyu menyatakan bahwa secara administratif, verifikasi terhadap DPP PAN sudah lengkap. Hanya saja perlu diperbaiki. KPU memberi waktu PAN untuk perbaikan sampai tanggal 30 Januari 2018.

"Dengan mengucap syukur kami nyatakan verifikasi faktual di DPP PAN dapat dinyatakan lengkap 100 persen," tukasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA