PAN Dukung Perluasan Pasal LGBT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Januari 2018, 15:36 WIB
PAN Dukung Perluasan Pasal LGBT
rmol news logo Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menegaskan, partainya tetap menentang perilaku menyimpang kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"PAN punya pandangan menentang (LGBT)," tegas Eddy dalam diskusi bertajuk "Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi atau Dibebaskan" di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Meski begitu, bukan berarti PAN memandang warga negara dengan perilaku LBGT itu lebih rendah dari warga negara yang lain. Kaum LGBT mempunyai hak yang sama dengan semua WNI.

"Kami memiliki pandangan yang definitif. Yang kami tentang gerakannya, bukan orangnya. Apalagi gerakan itu menjadi gaya hidup," jelasnya.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tengah menggodok revisi UU KUHP. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan itu adalah perlu pasal yang mengatur pelarangan atas perilaku LGBT.

Tadinya, UU KUHP hanya menjerat mereka yang melakukan seks menyimpang kepada orang lain yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, Eddy menegaskan bahwa pihaknya tengah berjuang agar KUHP menjerat juga orang-orang dewasa yang mempraktikkan seks sesama jenis.

"Kami dukung secara pasti perluasan pasal LGBT, tidak saja kepada yang berusia di bawah 18 tahun, tetapi seluruh rentang usia. Tak saja yang melakukan dengan kekerasan atau di ruang publik tetapi dimana pun, dengan cara apapun maka itu tindak pidana," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA