Tapi, seharusnya mempertimbangkan sumber daya manusia di dalam Kemendagri sendiri.
Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, tentang penunjukan dua pejabat tinggi Polri sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Pelaksana tugas gubernur itu kewenangannya Mendagri," ucap Agus di Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1).
Namun, Agus mengingatkan Mendagri bahwa yang harus diutamakan adalah pejabat tinggi Kemendagri itu sendiri. Bila orang yang ditunjuk sebagai Plt adalah pejabat aktif Polri, tentu itu tidak wajar karena ada di luar tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Bahkan, penunjukan petinggi Polri untuk menjadi Plt Gubernur atau kepala daerah dapat menimbulkan efek lunturnya prinsip demokrasi.
"Kalau kita mengangkat seseorang bukan dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya, bisa saja ada kecenderungan atau dugaan-dugaan mengurangi rasa demokrasi," terang politikus Partai Demokrat itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: