Bekas Menteri KKP Nilai Peledakan Kapal Mubazir

Aset Pencuri Ikan Lebih Baik Disita

Senin, 15 Januari 2018, 10:41 WIB
Bekas Menteri KKP Nilai Peledakan Kapal Mubazir
Fadel Muhammad dan Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Fadel Muhammad memandang tepat keputusan pemerintah menghentikan aksi peledakan kapal pencuri ikan. Karena berdasarkan pengalamannya, aset tersebut bisa digunakan untuk menghemat anggaran.

Fadel menilai, peledakan kapal dilakukan KKP sudah berlebihan sehingga mubazir.

"Saat saya menjadi menteri, saya juga cukup banyak menang­kap kapal pencuri ikan, tetapi yang diledakkan hanya dua sampai tiga kapal saja. Nggak semuanya," ungkap Fadel ke­pada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Sesuai aturan yang berlaku saat itu, lanjut Fadel, kapal pencuri ikan yang berhasil di­tangkap disita untuk negara. Kemudian, kapal tersebut diberi­kan ke daerah dengan prioritas yang memiliki produktivitas perikanannya tinggi. Pemberian kapal itu dilakukan melalui me­kanisme hibah.

"Kebijakan ini meringankan anggaran. Karena, pemerintah jadi tidak perlu lagi investasi, melakukan pengadaan kapal," ungkapnya.

Selain diberikan ke daerah, Fadel mengungkapkan, kapal pencuri ikan juga bisa diman­faatkan untuk kepentingan lain. Antara lain, untuk melepaskan nelayan Indonesia yang ditahan di negeri tetangga karena ditud­ing mencuri ikan.

Menurutnya, banyak nelayan Indonesia melaut melewati wilayah Indonesia. Hal tersebut terjadi karena para nelayan tidak tahu.

"Kami beberapa kali melaku­kan barter untuk membebaskan nelayan dengan kapal tentu­nya dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua negara," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan meminta, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan. Dia ingin KKP lebih fokus mengerek kinerja ekspor ikan. Permintaan Luhut ini men­imbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, Menteri Susi menunjukkan sikap enggan menuruti permintaan Luhut. Hingga kemarin, belum ada keterangan tegas disampaikan Menteri Susi terkait perintah tersebut.

Pada Jumat (12/01), Wakil Presiden Jusuf Kalla menegas­kan, penghentian penenggela­man kapal kebijakan pemerintah. Menurutnya, tidak ada perbedaan pandangan antara Luhut dan Susi soal kebijakan tersebut.

"Sebenarnya kami sudah sepa­kat bahwa penenggelaman kapal itu diperlukan, tapi hanya tiga tahun awal saja. Cuma gaya bicaranya saja yang berbeda, Pak Jokowi dengan gayanya dan Pak Luhut dengan gaya bicara Batak yang langsung," ujar JK.

Tidak Semua Cantrang Merusak

Fadel yang juga Anggota Komisi VII DPR juga meng­kritisi kebijakan larangan peng­gunaan cantrang. Menurutnya, seharus kebijakan larangan menggunakan cantrang dilihat lebih spesifik.

"Cantrang digunakan untuk menangkap ikan melayang, itu tidak terbukti merusak ekosistem laut sehingga seharusnya tidak perlu dilarang. Yang harus dila­rang cukup yang merusak saja," kata Fadel.

Namun demikian, Fadel meminta, pemerintah mening­katkan pengawasan. Karena, untuk menjaga kelestarian alam, pengawasan nyata di lapangan lebih penting. Pengawasan itu ditujukkan kepada seluruh jenis alat tangkap.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo ber­pandangan, kisruh penggunaan cantrang harus dilihat secara objektif. Karena pada pelaksa­naannya, tidak sedikit nelayan yang mendukung langkah pe­merintah untuk mengganti alat tangkap ikan dengan yang lebih ramah lingkungan.

"Kita harus melihat dengan objektif, saya kira kebijakan yang baik untuk kepentingan rakyat banyak dan menjaga sum­ber daya alam harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk oleh nelayan," kata Edhy.

Edhy memahami keluhan nelayan mengenai dampak penggunaan alat tangkap baru. Menurutnya, setiap masa pera­lihan memang memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah melakukan sosialisasi dan mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan.

"Bagaimana pun kami juga tidak mau pendapatan nelayan mati. Tetapi kami juga tidak ingin sumber daya alam untuk anak cucu kita habis begitu saja," pungkas Edhy. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA