Demikian dikatakan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Selasa malam (28/11).
Baca:
JK Akui Arus Pekerja China Rugikan Tenaga Kerja LokalAlasannya, jelas Andy, serbuan tenaga kerja Tiongkok ke Indonesia sebenarnya sudah cukup masif, di segala sektor terutama infrastruktur, pertambangan dan sektor pertanian perkebunan.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah memperlonggar regulasi tentang pekerja asing dengan Permenaker nomor 35/2015, terutama rasio yang mengatur pekerja asing dan lokal dalam Permenaker nomor 16/2015 telah dicabut.
"Artinya, sudah tidak ada regulasi yang jelas tentang batasan pengguna pekerja asing, yang artinya semakin masif pekerja Tiongkok masuk ke Indonesia di segala lini, dan akhirnya mengancam peluang pekerja lokal," papar Andy.
Dia menghimbau agar Komisi IX DPR melakukan fungsi kontrolnya dengan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
"Bisa juga Wapres JK memanggil Menaker, bila perlu diganti saja kalau tidak becus dalam mengatur arus masuknya pekerja Tiongkok ke Indonesia," demikian Andy.
[rus]
BERITA TERKAIT: