UU Ormas dinilai mencederai prinsip negara hukum (
rechtsstaat), melanggar kaidah kinstitusionalisme, dan mengancam masa depan demokrasi dan HAM.
"JR itu mendesak dilakukan agar UU Ormas tidak digunakan secara berlebihan atau eksesif oleh penguasa," kata Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution, Sabtu (4/11).
Usulan ini lahir dari Group Diskusi Terfokus (FGD) Pusdikham Uhamka, di Kampus FEB Uhamka, Jakarta Timur, Sabtu.
FGD bertajuk "UU Ormas, Menakar Masa Depan Demokrasi dan HAM" dihadiri Maneger sendiri, Iwan Satriawan (pakar hukum dan HAM UM Yogyakarta), Auliya (pakar hukum tata negara UMT), Sutiabudi (STIEAD), PP Pemuda Muhammadiyah, dan DPP IMM. FGD ini juga dihadiri oleh Konsorsium Dosen PPKn Uhamka, aktivis mahasiswa dan aktivis politik.
Maneger yang juga Komisioner Komnas HAM ini mengatakan setidaknya ada lima argumen yang patut dipertimbangkan dalam mengajukan JR UU Ormas.
Pertama, agumen mengenai upaya persuasi terkait kewenangan pemerintah membubarkan Ormas. UU Ormas itu tidak mengedepankan upaya persuasi terhadap ormas-ormas yang dianggap melanggar ketentuan hukum. Padahal negara yang demokratis, harus menjaga keberagaman. Kalau ada yang dianggap menyimpang, dilakukan upaya persuasi terlebih dahulu. Itu yang abai dalam UU Ormas itu.
Kedua, UU Ormas menghilangkan ketentuan bahwa pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Untuk itu peran dan fungsi yudikatif atau pengadilan harus dikembalikan. Indonesia adalah negara hukum (
rechtsstaat, pasal 1 ayat (3) UUD 1945), bukan kekuasaan (
machtsstaat). Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. Berarti pengadilan, hukum sebagai panglima.
"Dengan demikian, mekanisme
due process of law harus dihidupkan. Artinya, pembubaran Ormas harus melalui keputusan pengadilan setelah didahului peringatan-peringatan (SP) dan penghentian kegiatan," kata Manger.
Ketiga, ketentuan pidana dalam UU Ormas itu tidak rasional. Sanksi pidana penjara selama 5 (lima) hingga 20 tahun bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3) Perppu Ormas. Sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Hukuman pidananya mulai dari seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, anggota ormas anti-Pancasila dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait hukuman dan sanksi, sejatinya ada aturan hukuman dan sanksi yang rasional. Dalam rezim UU Ormas saat ini, anggota ormas yang dibubarkan berpotensi dijatuhi hukuman pidana 5 tahun sampai 20 tahun," ujar Manager.
"Coba bandingkan koruptor saja, jelas-jelas
extra ordinary crime, hukuman ada yang cuma dua tahun. Bayangkan, di mana rasa keadilannya," tambahnya.
Di samping itu, sesungguhnya lebih tepat jika pemimpin ormasnya saja yang dijatuhi hukuman. Sedangkan pada aturan dalam rezim UU Ormas saat ini, anggota pasif dalam sebuah ormas pun bisa dijatuhi hukuman. Ini hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda.
Keempat, pentahapan pembubaran ormas. Aturan pembubaran ormas dalam rezim UU Ormas ini tak rasional yakni dengan menyurati ormas bersangkutan dengan surat peringatan (SP) dalam 7 hari. Padahal, seringkali SP terlambat disampaikan karena birokrasi yang centang prenang.
Dalam rezim UU Ormas yang lama ada rentang waktu 30 hari, sejatinya dicarikan waktu yang rasional. Ada
space untuk SP, ada
space untuk mediasi.
Kelima, adanya pasal-pasal karet dalam rezim UU Ormas ini dalam mengatur hak-hak sipil warga negara, khususnya hak berkumpul, berpendapat dan kebebasan beragama.
Misalnya Pasal 5 ayat (4) Perppu Ormas (yang sudah menjadi UU Ormas) yang menyebutkan bahwa satu ormas dilarang untuk mengembangkan, meyakini dan menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila, namun hal itu dinilai multitafsir.
Jelas Manager, publik khawatir kalau ada orang yang ceramah lalu menyebutkan tujuan bernegara untuk mewujudkan negara yang
baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang aman, makmur, adil dan sejahtera), lalu ditangkap aparat kepolisian karena bertentangan dengan tujuan pemerintah mewujudkan keadilan sosial.
"Soal tafsir "melanggar Pancasila", Pemerintah tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan Pancasila," ungkapnya.
Ditambahkan Manager, UU ini tidak boleh digunakan oleh penguasa atas nama Pancasila membatasi hak kebebasan beragama, hak berkumpul dan hak berpendapat warga negara. Kontrol pemerintah yang berlebihan yang diberikan UU ini berpotensi memberangus kebebasan berkumpul serta menodai kesucian keberagamaan warga negara.
"Hal ini sangat potensial mengancam masa depan demokrasi dan HAM," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: