Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ronny Bishry, menegaskan, tidak ada aturan demikian.
Malah, Pemerintah mengizinkan tiap penduduk untuk memiliki lebih dari satu kartu seluler atau nomor HP.
"Salah. Jadi begini, tiap orang boleh meregistrasi tiga kartu per operator," tegas Ronny dalam diskusi bertajuk "Ketik REG Data Aman?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11).
Artinya, tiap warga Indonesia boleh mendaftarkan Kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya untuk tiga nomor pada masing-masing operator yang ada di Indonesia.
Pemerintah juga tidak melarang tiap penduduk yang ingin memiliki lebih dari tiga nomor ponsel di tiap operator. Tapi, syaratnya, orang tersebut harus melakukan registrasi langsung ke gerai operator seluler terkait.
"Nomor keempat sampai lima dan seterusnya registrasi ke gerai," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: