Sekjen PDIP: Bupati Nganjuk Langsung Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 25 Oktober 2017, 19:56 WIB
rmol news logo Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto,  terkejut dengan informasi Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Jika informasi itu benar adanya, maka PDI Perjuangan langsung melakukan pemecatan seketika kepada yang bersangkutan dari posisinya sebagai kader partai," kata Hasto dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 25/10).

Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan sudah berulangkali mengingatkan Taufiq dalam posisinya sebagai Bupati Nganjuk untuk tidak main-main dengan perilaku yang melanggar hukum. Bahkan, posisi Taufiq di internal PDI Perjuangan juga sudah dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk sejak tanggal 26 Januari 2017 laku karena faktor kedisiplinan.

"Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak tanggal 26 Januari lalu," kata Hasto.

Sebagai bentuk ketegasan PDI Perjuangan memberikan sanksi kepada Taufiq, sambung Hasto, di Pilkada Nganjuk pihaknya tidak memberikan rekomendasi yang diperjuangkan Taufiq yang menginginkan agar PDI Perjuangan mencalonkan istrinya.

"PDI Perjuangan tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq," tegas Hasto.

Hasto kembali menegaskan, bahwa sebenarnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan kader-kadernya yang dipercaya sebagai penyelenggara Negara untuk tidak main-main dengan praktik pelanggaran hukum.

"Dan ancaman sanksinya sangat tegas bahwa siapapun yang terkena OTT oleh KPK, maka saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat pemecatan," demikian Hasto. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA