
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yakin ambang batas pencalonan presiden alias
presidential threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 bakal dihapus.
Kata dia, perjuangan PBB menghapus Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan cara menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sendirian. Ada Gerindra dan Demokrat yang sepaham tapi menempuh perjuangan melalui pembahasan di DPR.
"Walaupun mereka tidak bisa ikut maju ke MK, namun mereka (Demokrat dan Gerindra) ikut membahasnya di DPR," ujarnya usai menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Yusril yakin penetapan PT sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu bisa dihapuskan. Sehingga, parpol bisa berkompetisi secara terbuka dan rakyat memiliki banyak pilihan pasangan pemimpin.
"Kalau tidak, ya kemungkinan Pak Jokowi calon tunggal," tutup Yusril.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: