Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap PBB terkait PT pada Pemilu Serentak 2019 tetap sama, yaitu menolak.
Dalam UU Pemilu ditetapkan PT sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Senin (16/10), Yusril yang juga pakar hukum tata negara menghadiri sidang kedua perbaikan permohonan pengujian Pasal 222 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Dia berharap MK bisa mempercepat persidangan dan memutuskan perkara pengujian PT.
Seperti sebelum-sebelumnya, Yusril mengungkapkan keberadaan PT menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak (pileg dan pilpres). Menggunakan hasil pemilu 2014 dinilai tidak relevan, karena sudah basi, selain juga sudah pernah digunakan untuk Pilpres 2014.
Dia menilai bahwa pencalonan presiden hendaknya dikembalikan pada pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Pasal ini menyebut bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Selanjutnya, jelas Yusril, keuntungan dengan tidak adanya PT, parpol bisa berkompetisi secara terbuka dan rakyat memiliki banyak pilihan capres-cawapres.
"Kalau tidak, ya kemungkinan Pak Jokowi calon tunggal," sindirnya.
Jauh hari, Yusril sudah mengancang-ancang akan menggungat UU Pemilu jika memperlakukan PT pada pemilu serentak.
[rus]
BERITA TERKAIT: