Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah meminta kepada KPU agar tidak mewajibkan aturan SIPOL. Namun KPU tetap melaksanakannya.
Bagaimana tanggapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemelut tersebut?
Ketua DKPP Harjono menjelaskan DKPP adalah dewan kehormatan yang baru bersikap kalau ada pengaduan pelanggaran kehormatan.
"DKPP memutus melalui sidang para anggotanya. Jadi kalau semua proses belum ditempuh, ya belum ada sikap resminya," kata Harjono singkat saat dihubungi redaksi, Jumat (13/10).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: