Politik keamanan terkait pemisahan TNI dan Polri, mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat 3 dan 4 UUD 1945.
"Ketika menjabat wantimpres SBY ada du hal yang menjadi
concern saya dalam politik keamanan setelah diamandemennya UUD 1945," ujar Mbak Rachma sapaan akrab putri Bung Karno ini kepada redaksi, Kamis (12/10).
Concern pertama, kedudukan Polri apakah tetap di bawah langsung Presiden atau di bawah Kemendagri. Dan
concern kedua, polisi Brimob apakah masih bagian dari matra ABRI atau di luar, berhubung selama ini Brimob sebagai pasukan
elite combaten menjadi bahagian dari Polri.
"Dengan adanya polemik impor senjata ilegal oleh institusi Polri maka sudah barang tentu
concern saya di atas haruslah menjadi dasar mencari solusi tepat," ucap Mbak Rachma.
Ketua Dewan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno ini mengungkapkan, jika TNI-Polri mau menjadi institusi kuat dalam bela negara, lihat dan benahi dulu masalah di hulu baru ke hilir.
"Jika masih dalam kaitan amandemen, ya tentunya Polri tidak bisa disamakan dengan TNI," tukas Mbak Rachma menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: