Mereka tidak terima lantaran Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan.
Kelompok yang mengatasnamakan Merah Putih Tolikara ini kemudian mengadu berkali-kali ke Kemendagri. Mereka meminta Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan putusan MK.
Menurut Tjahjo, permintaan itu tidak masuk akal dan tidak mungkin dipenuhi.
"Mereka minta saya membatalkan keputusan MK dan melantik calon yang kalah," kata dia, Rabu (11/10).
Politisi senior PDIP ini menjelaskan bahwa kasus serupa juga terjadi di daerah Papua lainnya, yaitu di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Yapen.
Di dua kabupaten itu juga, pendukung yang kalah masih belum bisa menerima kekalahan.
"Masih ada kasus sama di Kabupaten Intan Jaya dan Yapen. Saya kira ini pra kondisi Pilgub Papua tahun depan," jelasnya,
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono menjelaskan bahwa putusan MK terkait hasil pilkada itu bersifat final dan mengikat.
"Siapa pun tak bisa mengubah itu, termasuk Mendagri," tegasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: