"Jadi memang dengan pertemuan ini KPU membuat terobosan hukum, tidak hanya melihat SK Menkum HAM, tapi beliau juga harus melihat hukum yang berlaku," kata Djan usai pertemuan tersebut.
"Hukum itu di atas semua kepentingan dan ini undang-undang kan," tambahnya.
Djan mengaku bahwa dirinya tak keberatan jika kubu PPP Romahurmuziy ikut ambil bagian dalam pemilu 2019 mendatang. Namun pihaknya khawatir jika kubu Romi akan dipersoalkan oleh pihak lain karena pelanggaran hukum. Hal tersebut bisa berujung pada penubaran partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Nah ini yang kita takutkan, kalau Romi tetap ikut pemilu tidak masalah, tapi kalau nanti di suatu hari ditemukan unsur pelanggaran hukum, bubar PPP," jelas Djan.
Ia pun kembali menegaskan bahwa kubu partai yang dipimpiannya adalah sah dan dimenangkan oleh Keputusan Mahkamah Agung,
"Yang sah itu kita, karena kita punta kekuatan hukum tetap. Kita punya putusan Mahkamah Agung 604, kita punya kekuatan hukum. Yang 601 yang mana mengembalikan seluruh sengketa partai politik ke Mahkamah Partai," tuturnya.
Karena itulah, Djan berharap bahwa KPU bisa merespon positif serta mempertimbangkan putusan tersebut.
"Respons KPU positif, bisa menerima, InsyaAllah beliau tidak berubah," demikian Djan seperti keterangan yang diterima redaksi.
[mel]
BERITA TERKAIT: