Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya yang ikut dalam rombongan pansus, kepada wartawan, Kamis (5/10).
Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan perbincangan tersebut, pihak Polri mengaku telah memproses laporan dugaan korupsi Agus Rahardjo sesuai dengan prosedur yang ada.
Saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar itu masih dalam penyelidikan dan statusnya belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Iya termasuk itu (laporan terhadap Agus Rahardjo), tapi mungkin itu istilahnya masih dalam lidik (penyelidikan), jadi belum sidik (penyidikan). Sehingga perlu mengumpulkan dulu bukti-bukti yang lain," tuturnya.
Polri, kata diam, masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk menaikan ke penyidikan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Nanti kalau bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat dan benar, baru langsung ke penyidikan," sambungnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan oleh seseorang warga bernama Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri terkait beberapa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung lembaga anti rasuah dan pengadaan IT yang diduga merugikan negara milyaran rupiah.
Laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar dan pembangunan ISS, BAS gedung baru KPK pada APBN tahun 2016 senilai Rp 25 milyar.
[ian]
BERITA TERKAIT: