Dugaan Korupsi Ketua KPK Harus Diproses Polisi Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 05 Oktober 2017, 12:13 WIB
Dugaan Korupsi Ketua KPK Harus Diproses Polisi Sesuai Prosedur
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo Sebagai penegak hukum yang baik, Polisi harus memproses laporan dugaan korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sesuai prosedur yang berlaku.

Begitu kata pakar hukum pidana yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menanggapi laporan Madun Hariyadi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atas dugaan korupsi pengadaan IT di internal KPK yang dilakukan Agus Rahardjo.

"Sebagai penegak hukum yang juga baik, tentu Polri harus menerima laporan itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (5/10).

Syaiful kemudian menjelaskan mengenai bagaimana polisi harus memperlakukan laporan Madun tersebut. Kata dia, sebuah laporan harus mempunyai syarat seperti yang tertuang dalam KUHAP, setidaknya membawa bukti-bukti permulaan.

"Apa yang menjadi bukti permulaan, nanti akan dilihat apakah dalam bentuk tertulis, atau dalam bentuk menghadirkan saksi. Bilamana terpenuhi bukti atau dugaan permulaan dari perbuatan kejahatan itu, maka polisi langsung mengadakan pemeriksaan, menganalisis, dan mengevaluasi," terangnya.  

Jika polisi masih ragu dengan laporan itu, maka Polri bisa memanggil pihak yang melaporkan, apakah cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka.

"Itu ada proses dan prosedurnya, tidak bisa otomatis. Kata kuncinya adalah permulaan perbuatan adanya tindak pidana," jelasnya.

Madun melaporkan Agus Rahardjo ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (4/10). Dalam surat laporan bernomor Dumas/30/X/2017Tipidkor itu, Agus dilaporkan dalam sejumlah pengadaan kelengkapan IT di KPK. Seperti pengadaan IT senilai Rp 7,8 miliar, Radio Trunking Rp 37 miliar, Pembangunan ISIW dan BAS Gedung baru KPK APBN tahun 2016 senilai Rp 25 miliar. Pembangunan IT Security System Gedung Baru KPK Rp 14 Miliar, Perangkat Sistem Layanan Berbasis Lokasi Rp14 miliar, dan Pembangunan Jaringan Insfrasutruktur Eksternal Rp 14 miliar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA