Ini Syarat Bagi Parpol Untuk Bisa Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 16:16 WIB
Ini Syarat Bagi Parpol Untuk Bisa Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
KPU/net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menjelaskan tahapan-tahapan verifikasi bagi partai politik (parpol) untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019 yang akan datang.

Pada prinsipnya dalam UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum maka bagi setiap parpol yang berniat untuk menjadi peserta pada Pemilihan Umum 2019 maka harus mendaftar ke KPU.
 
Kominioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan dalam proses pendaftaran itu parpol menyampaikan surat pendaftaran dan dukungan secara lengkap disertai dokumen yang diserahkan pada tingkat Kabupaten/Kota yakni berupa daftar nama anggota yang dibuktikan dengan foto copy KTP dan KTA masing-masing parpol.

"Kalau semua sudah lengkap baru kemudian diterima oleh KPU yang selanjutnya akan dilakukan penelitian adminitrasi dan verifikasi, penelitian adminitrasi ini berkaitan dengan dokumen persyaratan kalau verifikasi adalah pembuktian apakah sudah sesuai dengan faktual yang ditulis dalam dokumen persyaratan tersebut" kata Hasyim saat diskusi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Selasa (3/10).

Penelitian adminitrasi itu dilakukan dalam dua tingkatan yakni di KPU tingkat pusat dan Kabupaten Kota. Jika dalam tahapan penelitian adminitrasi parpol lolos, maka akan dilakulan verifikasi faktual yang dilakukan dalam tiga tingkatan yaitu di KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Yang akan diverifikasi faktual antara lain kepengurusan dan yang kedua tentang keterwakilan perempuan dan yang ketiga adalah domisili kantor," jelasnya.

Sementara verifikasi faktual di Tingkat Kabupaten/Kota petugas verifikator mendata keanggotaan masing-masing partai politik dengan mendatangi langsung ke rumahnya sebagaimana data yang tercantum dalam daftar nama susunan kepengurusan partai politik yang diserahkan ke KPU.

"Kalau semua persyaratan tersebut semua telah terpenuhi maka parpol tersebut dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019," ujarnya.

KPU membuka pendaftaran bagi Partai Politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu yang dibuka mulai tanggal 3-16 Oktober 2017 mendatang. Sejauh ini belum ada parpol yang mendaftar ulang sebagai peserta pemilu 2019. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA