"Negeri kita saat ini darurat korupsi. Dimana-mana ada korupsi dari kota hingga desa tumbuh subur," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (28/9).
Menurut Edi, dalam situasi seperti ini dibutuhkan petugas yang kuat dan personil besar serta anggarannya operasional yang memadai.
"Bisa dimaklumi jika saat ini Polri mengajukan angggaran Rp 975 miliar dari pagu indikatif Polri Rp 136 triliun," ungkapnya.
Pandangan dan penelitian Lemkapi, pengajuan anggaran ini sangat rasional. Diharapkan Densus Tipikor Polri bisa bekerja maksimal sesuai harapan masyarakat.
Edi menjelaskan, dalam meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi selain anggaran yang rasional, juga dibutuhkan kewenangan yang cukup termasuk kewenangan untuk menyadap.
"Tanpa didukung dengan kewenangan ini, polisi sama saja tidak bisa berbuat banyak alias jalan di tempat. Selama ini polisi kita ketahui bisa melakukan penyadapan apabila sudah mendapat izin pengadilan," paparnya.
Mantan Anggota Kompolnas ini menambahkan, mengingat pembentukan ini sangat mendesak, diharapkan Densus Tipikor Polri segera terbentuk dan bisa beroperasi tahun 2018.
"Dalam operasionalnya nanti, kita harapkan Polri jangan hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum semata, tapi juga mengedepankan penyuluhan dan pencegahan untuk merubah budaya masyarakat menghindari korupsi mulai dari tingkat Mabes Polri hinggga Polres di seluruh indonesia," demikian Edi Hasibuan.
[rus]
BERITA TERKAIT: