Pendaftaran Parpol, Hindari Kesalahan Kecil Saat Isi SIPOL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 20 September 2017, 06:16 WIB
Pendaftaran Parpol, Hindari Kesalahan Kecil Saat Isi SIPOL
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pelatihan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tipe Pengguna KPU untuk Regional I, di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/9).

Pelatihan ini untuk menyongsong tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Kegiatan ini diikuti oleh 373 peserta yang terdiri dari Komisioner KPU divisi hukum dan operator SIPOL dari 12 KPU Provinsi dan 168 KPU Kabupaten/Kota di seluruh pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten dan DKI Jakarta.

Ketua KPU RI Arief Budiman meminta seluruh peserta dapat memahami dan bersungguh-sungguh terkait aplikasi SIPOL, mengingat apabila ada kesalahan bisa berdampak fatal, kesalahan kecil dapat menimbulkan problem besar. Untuk itu perlu pemahaman dan persepsi yang sama antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Saat verifikasi parpol nantinya, ribuan data akan masuk ke sistem kita. Selain data yang general, juga data yang spesifik seperti Nomor Induk Kependudukan, sehingga apabila ada kesalahan sedikit saja, tidak akan terbaca di sistem," tutur Arief saat membuka kegiatan tersebut, seperti dilansir dari RMOLSumut.

KPU harus bekerja secara benar dan paham regulasinya, tambah Arief, kemudian komisioner dan operator juga harus menularkan pengetahuannya terkait aplikasi SIPOL kepada seluruh jajaran komisioner dan sekretariat di provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu untuk menjaga agar tidak ada salah tafsir dan salah mengambil sikap.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyowardono menjelaskan pentingnya aplikasi SIPOL ini untuk membantu tugas KPU dan parpol itu sendiri dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Pada kegiatan pelatihan ini juga akan dilakukan simulasi penggunaan SIPOL tipe pengguna KPU. Kemudian simulasi penerimaan bukti keanggotaan parpol, khususnya untuk KPU Kabupaten/Kota dan simulasi verifikasi faktual di lapangan," ujar Sigit. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA