Para advokat yang dikomandoi Habiburrokhman tersebut menyambangi gedung MK pukul 11.00 WIB nanti (Senin, 18/9).
Berdasarkan pesan singkat yang diterima dari Wakil Ketua ACTA Habib Novel Bamukmin, uji materi ini karena prihatin banyak aktivis yang terjerat masalah hukum. Dijerat menggunakan pasal tersebut karena mengkritik di media sosial.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut adalah: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: