
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mendaftarkan Uji Materiil Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para advokat yang dikomandoi Habiburrokhman tersebut menyambangi gedung MK pukul 11.00 WIB nanti (Senin, 18/9).
Berdasarkan pesan singkat yang diterima dari Wakil Ketua ACTA Habib Novel Bamukmin, uji materi ini karena prihatin banyak aktivis yang terjerat masalah hukum. Dijerat menggunakan pasal tersebut karena mengkritik di media sosial.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut adalah: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: