Ada Pola Fee 10 Persen Di Setiap OTT Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 17 September 2017, 21:29 WIB
Ada Pola Fee 10 Persen Di Setiap OTT Kepala Daerah
Foto/RM
rmol news logo Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang akhir-akhir ini dilakukan KPK untuk menjerat kepala daerah memiliki pola yang sama, yaitu adanya fee 10 persen dari total proyek kepada kepala daerah.

Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9).

"Jadi 10 persen ini kelihatannya (telah) menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," jelasnya.

Teranyar, pola ini terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Walikota Batu Eddy Rumpoko yang terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, diduga meminta jatah 10 persen.

Pola yang sama juga terjadi saat KPK menggelar OTT di Batubara. Dalam kasus ini, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain diduga mendapat janji fee 10 persen dari total proyek pembangunan jembatan dan betonisasi jalan.

Tidak hanya itu, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang ditangkap KPK juga dijanjikan fee 10 persen dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya jika bisa memuluskan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Total fee yang dijanjikan adalah Rp 4,7 miliar.

Menurut Syarif, pola pemberian suap 10 persen untuk kepala daerah ini akan membuat pembangunan menjadi tidak maksimal dan akan merugikan rakyat.

"Yang akan rugi adalah rakyat," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA