Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9).
"Jadi 10 persen ini kelihatannya (telah) menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," jelasnya.
Teranyar, pola ini terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Walikota Batu Eddy Rumpoko yang terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, diduga meminta jatah 10 persen.
Pola yang sama juga terjadi saat KPK menggelar OTT di Batubara. Dalam kasus ini, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain diduga mendapat janji fee 10 persen dari total proyek pembangunan jembatan dan betonisasi jalan.
Tidak hanya itu, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang ditangkap KPK juga dijanjikan fee 10 persen dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya jika bisa memuluskan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Total fee yang dijanjikan adalah Rp 4,7 miliar.
Menurut Syarif, pola pemberian suap 10 persen untuk kepala daerah ini akan membuat pembangunan menjadi tidak maksimal dan akan merugikan rakyat.
"Yang akan rugi adalah rakyat," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: