Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Janji Ketua Golkar Beri Anak Tajuddin Beasiswa Belum Juga Terwujud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 15 September 2017, 01:54 WIB
Janji Ketua Golkar Beri Anak Tajuddin Beasiswa Belum Juga Terwujud
Tajudin
rmol news logo Masih ingat Tajuddin? Tajuddin adalah rakyat miskin yang bekerja sebagai penjual cobek. Dia mendapat sorotan luas karena mendekam dalam penjara. Bahkan sampai sembilan bulan.

Pasalnya, dia dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi. Tuduhan eksploitasi karena kedua anaknya itu membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Beruntung, pada pertengahan Januari lalu Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya bebas. Karena Tajudin  tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa.

Nah, Pengurus LBH Keadilan berkunjung ke rumah Tajudin di Kampung Pojok, Desa Jaya Makar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 14/9).

LBH Keadilan, yang mengadvokasinya selama persidangan sebelumnya, berkunjung dalam rangka mendampingi Bandan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI yang tengah membuat film dokumenter tentang Bantuan Hukum Bagi Si Miskin.

Dalam kunjungan tersebut, Pengurus LBH Keadilan mendapatkan informasi bahwa Tajudin sekarang tetap bekerja dengan berjualan cobek di sekitar Bandung Barat, sesekali ke Garut, Purwakarta dan Subang.

Informasi lain yang diperoleh Pengurus LBH Keadilan adalah janji-janji yang pernah disampaikan sejumlah kalangan kepada Tajuddini ternyata tidak terealisasi.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Barat Doddy Imron Cholid misalnya. Dia pernah menjanjikan beasiswa kuliah untuk anak pertama Tajudin, Lilis Suryani. Hingga saat ini belum terealisasi.

"Saat ini Lilis tidak kuliah," jelas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam keterangan persnya.

Kedua, janji Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Alexander, yang akan mengganti HP Tajudin, juga belum menjadi kenyataan. HP tersebut hilang saat disimpan penyidik.

Tajudin sampai saat ini juga belum diperiksa dalam persidangan etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Kompol Saiman, Iptu Sumiran dan Bripka Ary Widianto. Masing-masing ketiganya saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Tangsel, Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Tangsel.

"Sebelumnya Pak Tajudin pada 13 Juli lalu diperiksa Propam Polda Metro Jaya sebagai saksi," paparnya.

LBH Keadilan meminta agar Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Barat Doddy Imron Cholid  merealisasikan janjinya memberikan beasiswa bagi anak Tajudin.

Dia juga meminta Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan segera mengganti handphone Tajudin yang pernah dijanjikan sejak lama. "LBH Keadilan juga meminta agar Propam Polda Metro Jaya segera membawa persoalan dugaan pelanggaran kode etik para penyidik yang memeriksa Pak Tajudin," tandasnya.

Sekedar informasi, Hamim menambahkan, saat ini perkara yang dihadapi Tajudin masih berjalan. Kasasi yang diajukan penuntut umum saat ini belum ada kejelasan. Berkas Pak Tajudin hingga saat ini masih berada di PN Tangerang dan belum dikirim ke Mahkamah Agung.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA