Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Setyamurti Poerwadi mengaÂtakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan sanksi administratif Pulau C dan D oleh KLHK yang dinahkodai Siti Nurbaya Bakar. Asalkan, kata dia, Menteri KKP Susi Pudjiastuti meminta akses dan kehidupan nelayan di daerah tersebut bisa lebih diperhatikan.
"Sesuai arahan Bu Menteri kita tidak akan mempermasalahÂkan pencabutan moratorium asal akses nelayan jelas, diperÂhatikan. Apalagi pemprov dan pengembang juga janjikan mau buat apartemen khusus nelayan. Kita berharap janji itu mereka tepati," kata Bram di Jakarta, kemarin.
Bram kemudian menjelaskan, alasan lain pihaknya tidak akan mempermasalahkan pencabuÂtan sanksi moratorium tersebut lantaran sudah melalui berbagai pertimbangan dan prosedur. Apalagi, kata dia, menteri KKP juga sudah mengakui bahwa pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah milik Agung Sedayu Group, sudah memenuhi semua persyaratan pencabutan sanski.
"Kemarin Bu Siti sampaikan ada beberapa poin yang sudah dijalankÂan semua oleh pengembang. Sudah diperiksa, kata beliau pengembang kooperatif," kata dia.
Bram mengungkapkan, perhaÂtian KKP terhadap akses nelayan itu terkait dengan pembangunan kolam labuh di bagian Utara Muara Baru. Di mana, kolam labuh tersebut sangat diperlukan nelayan untuk sebagai akses dan pengembangan Muara Baru sebagai pasar dan pelabuhan perikanan berstandar internaÂsional. ***
BERITA TERKAIT: