PAMI memandang tindak pemecatan terhadap Doli sebagai bentuk mal praktik administratif karena tidak melalui proses prosedural umum baik yang berlaku di sebuah organisasi maupun perusahaan manapun.
"Proses yang begitu cepat, kurang dari enam hari, mulai dari peringatan yang hanya satu kali langsung pemecatan, dan tanpa melalui rapat organisasi, mengesankan sangat dipaksakan dan mengada-ada," kata Ketua Divisi Media Massa dan Opini Publik DPP PAMI, Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9).
Tindakan pemecatan itu juga dinilai bentuk kesewenang-wenangan kepemimpinan politik yang mengarah pada berkembangnya sikap otoritarianisme dan barbarianisme, dengan wujud anti kritik serta main 'tangan besi membunuh' pandangan kritis dan perbedaan pendapat.
"Tindakan pemecatan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Karena di era politik, demokrasi, dan hukum modern seperti saat ini, setiap individu memiliki kebebasan dan hak azazi memilih aspirasi politiknya," tegasnya.
Dengan memecat keanggotaan seseorang dari organisasi atau partai politik, apalagi dengan prosesur dan alasan yang mengada-ada jelas menurut dia, pelanggaran terhadap pasal 28 UUD 1945. Sebaliknya, apa yang dilakukan Ahmad Doli dan kawan-kawannya melawan rezim koruptor di dalam tubuh beringin sepatutnya diberikan apresiasi karena sudah sesuai aspirasi rakyat serta semangat membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa.
"Atas dasar itulah, maka kami yang juga berkomitmen secara bersama-sama untuk memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap Saudara Ahmad Doli Kurnia," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: