"Jadi agenda kita dengan jaksa agung dan jamintel beserta jajaran dari Kajati Jawa Timur," ujar anggota Komisi III Fraksi PAN, Daeng Muhammad kepada wartawan di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Daeng menjelaskan, Komisi III akan mendalami kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan karena dalam OTT tersebut ada kejanggalan. Dua kasie di Kajari Pamekasan yang turut ditangkap, namun kemudian dilepaskan dengan alasan tidak terbukti.
"Kemarin ada OTT berkaitan kasus korupsi di Pamekasan,
kan dua orang kasie yang diborgol itu ternyata tidak terbukti dan dibebaskan setelah 24 jam. Kita kan jadi bertanya kepada KPK kenapa begitu, minta maaf juga nggak," jelas Daeng.
Ia menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan KPK dalam OTT Pamekasan harus benar-benar didalami.
"OTT itu definisinya sudah jelas diatur dalam KUHP" tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: