RPP Dana Bantuan Parpol Sudah Di Setneg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 10:40 WIB
RPP  Dana Bantuan Parpol Sudah Di Setneg
Ilustrasi/Net
rmol news logo Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) pada 31 Agustus lalu.

"RPP sudah di Setneg, dikirim Kamis lalu," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Soedarmo di Jakarta.

Setelah disahkan nanti, RPP ini akan mengatur kenaikan dana bantuan untuk parpol, dari jumlah sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah perolehan kursi di DPR.

Menurutnya, dana bantuan negara ke parpol sudah sesuai dengan amanat UU  2/2011 tentang Partai Politik. Bantuan tersebut juga merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan, khususnya UU Parpol.

Direktur Poitik Dalam Negeri, Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar menambahkan, teknis pencairan dana parpol akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6/2017 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol. Namun, kemungkinan besar dana parpol ini akan meningkat pada APBN 2018.

“Misalnya pencairan tahun anggaran 2017 dilaksanakan setelah pelaksanaan anggaran 2016 diaudit oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] terlebih dahulu sebelum diproses Kemendagri," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi PP tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2015. Namun, kondisi keuangan negara belum memungkinkan, sehingga kenaikan dana bantuan parpol mengalami penundaan sementara waktu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA