"Mengutuk keras atas dasar pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun kejadian pembunuhan masal terhadap etnis Rohingya," kata Ketua Umum PP NA, Siti Noordjannah Djohantini melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (1/9).
Menurut Siti, sebagian korban pembunuhan masal ini adalah kaum perempuan dan anak yang tidak berdosa. Kegiatan ini sangat tidak bisa ditolerir.
"Bahwa membunuh 1 orang anak saja sama dengan membunuh generasi apalagi korban anak yg demikian banyak," kata Siti.
Untuk itu, PP NA mendesak pemerintah Indonesia segera bertindak secara diplomatis dan kemanusiaan agar tidak semakin banyak korban berjatuhan lagi.
"Termasuk untuk segera memberikan sangsi diplomatis terhadap kedutaan besar Myanmar di Indonesia. Dan menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk menampung dan melindungi pengungsi Rohingya yang mencari tempat perlindungan," tegas Siti.
PP NA juga menyerukan kepada pemimpin negara negara Islam yg tergabung dalam OKI ataupun di luar itu sesuai konsorsiumnya untuk bersatu membantu pengungsi Rohingya dan korban yang masih ada di Myanmar dan juga secara diplomatis untuk memberikan dukungan sanksi hukum dunia kepada Myanmar.
"Mengajak seluruh elemen umat Islam untuk selalu mendoakan muslim Rohingya dan membantu dalam bentuk apapun sebagai bentuk kepedulian sesama Muslim," demikian Siti.
[san]
BERITA TERKAIT: