Menanggapi kesepakatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali menilai bahwa tidak ada hal yang baru. Menurutnya, kesepakatan divestasi saham 51 persen sudah tertuang dalam Kontrak Karya II tahun 1991, di mana pasal 24 KK tahun 1991 menyebutkan kewajiban divestasi Freeport terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001, di mana Freeport harus melepas sahamnya 2 persen per tahun hingga kepemilikan nasional menjadi 51 persen.
"Soal kesepakatan divestasi itu sudah ada dalam Kontrak Karya II tahun 1991, tidak hanya dalam IUPK nantinya. Sebetulnya dalam KK pun Freeport juga wajib divestasi 51 persen saham, nyatanya Freeport tidak melaksanakan. Jadi, tidak ada yang baru dalam kesepakatan Freeport dan pemerintah kali ini, kecuali mungkin soal perpajakan," jelas Syaikhul di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8).
Dia mengimbau agar sebaiknya divestasi dilakukan sebelum dilakukan perpanjangan kontrak baru sebagai wujud keseriusan Freeport.
"Kalau mau fair sebenarnya divestasi bisa dilakukan sebelum perpanjangan kontrak," kata Syaikhul.
Dia juga mengkritisi kesepakatan soal kewajiban membangun smelter. Menurutnya, rencana Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri selalu molor.
"Soal smelter kurang lebih sama, tercantum juga dalam KK tapi mereka tidak bangun. Jadi pemerintah perlu hati-hati, jangan tertipu lagi. Setelah diperpanjang tahu-tahu tidak mau divestasi dan bangun smelter seperti yang sudah-sudah," pungkas Syaikhul yang juga ketua Panja Minerba Komisi VII.
[wah]
BERITA TERKAIT: