Namun kata JK, jika tidak dinaikkan maka akan lebih berbahaya. Pasalnya saat ini biaya parpol makin tinggi dan akhirnya membuat partai-partai dapat memainkan proyek anggaran di kementerian, lembaga, maupun DPR RI.
"Dengan situasi sekarang, biaya politik partai itu makin tinggi, supaya jangan minta macam-macam, oleh karena itu (dana parpol dinaikkan), sekaligus masuk APBN," kata JK kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/8).
Menurut JK, keputusan Kementerian Keuangan yang menetapkan bantuan Parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah. Surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 itu masih dalam tahap wajar.
"(Dana parpol) yang dulu itu kan Rp 108, itu kira-kira sudah 15 tahun, semenjak saya pengurus Golkar, jadi (kenaikan dana parpol) ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini," kata mantan Ketua Umum Golkar itu.
Lebih lanjut, JK menegaskan jika kenaikan dana parpol ini harus diikuti dengan pengawasan dan audit yang mumpuni.
"Ya, tentu ada prosedurnya, ada batasan-batasannya," demikian JK.
[san]
BERITA TERKAIT: