Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis Harjono dengan anggota majelis Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati beragendakan pembacaan tiga putusan. Salah satunya adalah mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana kepada Arisman dan sebagai (sanksi) peringatan keras sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana," kata Harjono saat membacakan amar Putusan di Ruang Sidang, Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Bukan hanya itu, dalam amar putusannya, DKPP juga memutuskan untuk memecat salah satu Anggota KPU Kabupaten Bombana.
"DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ashar dan Anwar sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana,†lanjutnya.
Para teradu dinilai telah melakukan pelanggaran dengan bertindak di luar prosedur. Dimana pada saat akan dilakukan pengambilan formulir C7 KWK dari kotak suara di 13 TPS, ditemukan bahwa kota suara tersebut sudah tidak tersegel lagi, kuncinya tidak ada dalam sampul, dan formulir C7 KWK tidak terdapat di dalamnya.
Keduanya dinilai telah melakukan pembiaran kepada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada 7 Juni 2017 lalu.
[san]
BERITA TERKAIT: