Penyerahan Sertifikat Pulau C dan D Ke Pemprov DKI Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 24 Agustus 2017, 13:36 WIB
Penyerahan Sertifikat Pulau C dan D Ke Pemprov DKI Cacat Hukum
Reklamasi/Net
rmol news logo Penyerahan sertifikat tanah dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan preseden buruk dalam praktik hukum di tanah air

Begitu kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata seperti dikutip RMOLJakarta, Kamis (24/8). Menurutnya, pengembang kedua pulau ini masih membenahi proses izin lingkungan untuk melegalkan reklamasi dan pembangunan bangunan di atasnya.

"Cacat prosedur dan substansi. Kalau substansi secara hukum, mereka enggak bisa mengeluarkan itu karena dasar hukum untuk mengeluarkan itu, sertifikat tanah Pulau C dan D, belum ada, yaitu rencana tata ruang strategis Pantura," kata Ketua DPP KNTI .

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menganulir pelaksanaan empat pulau reklamasi, termasuk Pulau C dan D, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 354, 355 dan 356.

Pada 10 Maret tahun lalu, SK tersebut menyatakan PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang reklamasi Pulau C dan D harus memperbaharui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kedua pulau tersebut.

Atas alasan itu, Marthin beranggapan bahwa permasalahan izin lingkungan kedua pulau reklamasi tersebut belum tuntas sepenuhnya.

Menurutnya, masih terdapat beberapa perdebatan dalam permasalahan izin lingkungan Pulau C dan D. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E.

"Mereka (Pemprov) kan melakukan by pass dengan Pergub 206/2016, yang diduga sangat erat kaitannya dengan bancakan untuk Pilgub menurut saya, karena itu dikeluarkan dua hari menjelang cutinya Ahok untuk Pilkada," terang Marthin.

Sertifikat tanah di dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau C dan D telah dikeluarkan pemerintah. Sertifikat tersebut diterbitkan bersama dengan 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta pada Minggu (20/8) lalu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA