"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan satu, dua dan tiga, panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR dan kepolisian harus siap untuk melaksanakan itu. Itu perintah undang-undang, bukan karena polisinya mau, tapi karena perintah undang-undang mengatakan DPR sebagai pengawas tertinggi," tegas Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
"Hak angket sebagai hak investigasi tertinggi dalam struktur pengawasan kita. Karena itu letaknya ada di konstitusi ya harus dilaksanakan," Fahri, menekankan.
Bahkan, presiden RI wajib datang ke DPR jika dipanggil angket.
"Jadi KPK itu berhentilah petantang petenteng menganggap lembaga paling tinggi. Berhentilah. Integrasikan diri dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Bagian dari sistem, fungsi KPK dalam monitoring, supervisi itu yang dikembangkan. Jangan main otot," pungkasnya.
[wid]