Terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 148.23 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 6,5 triliun, dan pendapatan cukai lain yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.
Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira berpendapat, kenaikan cukai terutama cukai hasil tembakau dirasakan kurang tepat, mengingat produksi rokok saat ini mengalami penurunan. Kenaikan cukai juga berdampak buruk terhadap penyerapan tenaga kerja di industri rokok.
"Realisasi penerimaan cukai saja tahun 2017 terancam meleset cukup jauh lalu kenapa harus dinaikkan lagi target cukai rokok tahun 2018," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/8).
Bhima meminta pemerintah lebih berempati terhadap kondisi industri kretek nasional dengan tidak menaikkan cukai hasil tembakau. Untuk mempertahankan cukai, lebih baik pemerintah meningkatkan dari barang kena cukai baru atau ekstensifikasi cukai. Barang kena cukai baru yang cukup potensial dikenakan cukai misalnya minuman berpemanis, kemasan plastik, dan emisi kendaraan bermotor.
"Kebijakan cukai seharusnya mengarah pada ekstensifikasi bukan intensifikasi. Cukai hasil tembakau dalam kurun waktu lima tahun terakhir sudah masuk ke titik jenuh," ujarnya.
Ditambahkan Bhima, dampak kenaikan cukai hasil tembakau dapat berakibat buruk terhadap kenaikan rokok ilegal. Logikanya sederhana, kalau rokok pabrikan makin mahal, orang akan pindah ke rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
"Ini kan kontraproduktif terhadap penerimaan negara," katanya.
Dia pun mewanti-wanti pemerintah dengan belajar dari negara lain yang menerapkan tarif cukai tinggi, perokok usia remajanya justru bertambah.
"Artinya, kenaikan cukai rokok tidak menyelesaikan masalah fiskal maupun target penurunan konsumsi rokok," pungkas Bhima.
[wah]
BERITA TERKAIT: