Begitu dikatakan Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Impuh), Muharam Ahmad pada dialektika demokrasi bertema "Haji Ilegal di media center DPR, Rabu (15/8).
Mengapa demikian? Menurut dia, sebenarnya persyaratan untuk memberangkatkan calon haji yakni visa umroh. Nah, pihak kedutaan sebetulnya sudah mensyaratkan pula calon haji mempunyai tiket pulang-pergi.
"Itu biasanya dalam satu paket. Selanjutnya di asosiasi harus diverivikasi, ketika kita periksa di sistem dia (jamaah) memang terlihat di dalam tiket itu," jelasnya.
"Kemudian juga di kedutaan. Pihak travel curang. Begitu visa keluar tidak melakukan pembayaran tiket kepada maskapai penerbangan. Kemudian dia hanya membeli tiket keberangkatannya saja."
Hal itu, menurut dia, terjadi karena kondisi
cash flow travel sudah awut-awutan. Dengan merekrut jamaah dibawah harga yang sejauh itu Rp 15-16 juta, sebetulnya tidak memungkinkan perjalanan ibadah umroh. Memang pengawasan yang diperlukan.
[sam]
BERITA TERKAIT: