Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap, pemangkasan target tersebut wajar. Dengan pemangkasan itu, tidak akan banyak RUU yang pembahasannya molor. Prosentase RUU yang disahkan juga akan lebih banyak.
"Kinerja DPR jangan dinilai berdasarkan kuantitas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk atau diselesaikan. Wajar bila target Prolegnas akan dipangkas," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam diskusi bertajuk "Perlukah Penyederhanaan Prolegnas di Tahun Politik?" di Ruang Wartawan DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 8/8).
Fahri kemudian menguraikan soal asal-usul Prolegnas. Kata dia, UUD 1945 mengamanatkan bahwa pembahasan sebuah UU dilakukan DPR bersama Presiden. Namun, dalam UUD 1945 juga disebutkan bahwa kuasa pembuat UU ada di DPR. Kondisi inilah yang sering membuat masyarakat menyalahkan DPR saat banyak RUU yang tak kunjung disahkan. Padahal, Pemerintah juga punya peran dalam molornya pembahasan sebuah RUU.
Dalam implementasi pembahasan RUU, lanjutnya, terdapat dua masalah pokok. Pertama, Prolegnas yang berasal dari Pemerintah jauh lebih banyak dibanding DPR. Kedua, Pemerintah datang dengan draf RUU yang lebih matang dan lebih mapan, karena sebelumnya dibahas lewat kementerian dengan melibatkan banyak pegawai pemerintah. Sedangkan RUU dari DPR sering masih mentah. Hal ini kemudian menjadi pembahasan menjadi molor.
Namun, Fahri tidak mau disalahkan dengan hal itu. Alasannya, tenaga kerja di DPR sangat terbatas. "Kalau DPR, peneliti ekonominya cuma 70 orang, peneliti hukum 40 orang. Bahkan, personel perancang UU di tempat kami hanya 7 orang. Itu fakta. Kalau kita terpaku pada ukuran jumlah, ya jadi missleading," uangkapnya.
Karenanya, lanjut dia, dalam pemangkasan nanti, Pemerintah juga harus turut bertanggung jawab. Jangan karena jadi kepentingan Pemerintah, proses legislasi UU dikondisikan agar cepat selesai. "Sisa Prolegnas tahun ini sekitar 40 RUU, mungkin akan dirampingkan di 2018 dan 2019," cetusnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: