Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presidium MRI Dukung Penuh Penetapan Kembali Sri Sultan HB X Sebagai Gubernur DIY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 31 Juli 2017, 05:39 WIB
Presidium MRI Dukung Penuh Penetapan Kembali Sri Sultan HB X Sebagai Gubernur DIY
Sri Sultan HB X
rmol news logo Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) Yudi Syamhudi Suyuti mendukung penetapan kembali Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DI Yogyakarta untuk periode 2017-2022, sesuai UU Keistimewaan Yogyakarta.

Ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan dukungan penuh Presidium MRI kepada Sri Sultan HB X.

Pertama, dukungan Sri Sultan HB X untuk kembali ke UUD 45 asli dan memperkuat hak-hak rakyat pribumi. Kedua, Sri Sultan HB X bersama Umat Islam mendukung Gerakan Keagamaan Islam yang saat ini dijadikan musuh rezim Jokowi dan jaringan Kekuasaannya.

"Prinsip ini sama dengan Prinsip Umat Islam dan Presidium MRI," jelas Suyuti lewat pesan (Senin, 31/7).

Ketiga, Sri Sultan HB X dengan tegas menolak pembangunan infrastruktur yang terkait dengan proyek OBOR (One Belt One Road) One Cina, baik yang berada di Daerahnya maupun yang berskala Nasional.

Menurutnya, keputusan Sri Sultan HB X itu juga sejalan dengan perjuangan Presidium MRI. Karena memang rakyat banyak menolak Indonesia dijadikan Negara Bagian Cina Raya.

Keempat, persoalan nama baru Sultan HB X, dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono bukan menjadi persoalan. Karena sesuai UUD 45 asli, Pasal 18B tentang Hak Istimewa dan Hak-Hak Adat yang harus diakui dan dihormati Negara. Berdasarkan sejarah pada 19 Agustus 1945 kedudukan Kooti Kesultanan Yogyakarta telah disidangkan sebagai pengakuan lahirnya Negara Indonesia sekaligus Rasa Syukur pada Allah yang menjadi dasar dikeluarkannya Dekrit Sri Sultan HB IX sebagai Keputusan Resmi Kerajaan untuk Berintegrasi Kepada Republik Indonesia pada 5 September 1945.

"Dan atas lahirnya Maklumat No.18 1946 oleh Sri Sultan HBX dan Sri Paduka PA VIII DIY ditetapkan sebagai Daerah Istimewa dari bersatunya dua Monarki Kesultanan dan Pakualaman," imbuhnya.

Kelima, terkait persoalan nama panjang Sri Sultan HB X untuk penetapan sebagai Gubernur DIY, pihaknya menduga ada intervensi Rezim Jokowi yang memanfaatkan konflik di Kesultanan DIY demi kepentingan rezim Jokowi beserta Jaringan Kekuasaannya dan Konglomerat Taipan untuk kepentingan penguasaan Cina atas Indonesia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA