Sadarkan Dulu Aja, Kalau Masih Bandel Baru Digebuk

Dosen Dan PNS Yang Gabung HTI Bakal Ditindak

Rabu, 26 Juli 2017, 10:37 WIB
Sadarkan Dulu Aja, Kalau Masih Bandel Baru Digebuk
Foto/Net
rmol news logo Langkah pemerintah yang telah resmi membubarkan organisa­si Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) makin melebar. Dosen hingga pegawai negeri sipil yang terbukti terlibat dalam organisasi HTI akan ditawarkan dua opsi mundur dari HTI atau dipecat.

Rencananya hari ini (26/7), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan mengungkapkan siapa saja dosen berstatus PNS di perguruan tinggi negeri. "Akan saya umumkan (soal dosen yang terafiliasi HTI) tanggal 26 nanti," janjinya.

Ia mengatakan, pegawai dan dos­en PTN yang terlibat HTI melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Nasir menyatakan, orang yang ditelusuri bukan hanya dosen. Jajarannya juga akan mencari pegawai perguruan tinggi negeri yang berafiliasi dengan HTI. Menurut Nasir, semua pegawai negeri sipil harus berpegang teguh pada Pancasila dalam hal bernegara.

"Kalau terjadi pelanggaran di­siplin, pegawai diperingatkan. Cara memperingatkannya adalah mereka harus kembali lagi, mengundurkan diri kalau dalam kepengurusan, dia harus mengundurkan diri, dan dia tak lakukan aktivitas kembali seperti sebelumnya sebagai HTI," kata Nasir.

Bagi dosen ataupun pegawai kam­pus lainnya yang memilih tak bera­filiasi lagi dengan HTI, bisa tetap bekerja di perguruan tinggi negeri. Namun, jika memilih ideologi HTI, mereka dipersilakan mengundurkan diri dari PNS. "Ya, tiga kali perin­gatan, peringatan itu bisa 1-2 bulan. Tujuannya agar mereka kembali lagi membangun pendidikan tinggi lebih baik," ujar dia.

Tak hanya Menristek Dikti, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ikut mendata siapa saja PNS yang tergabung dalam HTI. Bagi PNS yang terbukti terlibat, akan mengalami nasib yang sama dengan dosen PNS di pergurun tinggi negeri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman menyatakan tidak elok bila ada PNS yang masuk ke dalam organisasi yang dilarang. "Saya kira ASNada aturan main­nya ya, ada PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS bahwa PNS wajib mengikuti seluruh aturan dan laran­gan, termasuk kalau mau masuk organisasinya, harus izin pimpinan. Dan kalau tidak dapat izin pimpinan itu kan tidak elok, apalagi ormas yang dilarang kan tidak boleh kan," kata Herman.

Langkah agresif pemerintah itu pun menuai pro dan kontra di kalangan netizen. "Bagus lah, anti pemerintah koq makan gaji dari pemerintah," kata akun @sadness­system.

"Jika ada PNS yg ikut anggota HTI harus dipecat,dia telah me­langgar sumpahnya,PNS telah disumpah akan setia terhadap pan­casila dan uud 1945," cuit akun @ Oloanmarpaung4.

"Saya setuju.. PNS yang dukung HTI dibuat nganggur aja..," usul akun @NeniPutriAchir.

"PNS tidak boleh menjadi ang­gota atau simpatisan partai atau ormas terlarang termasuk HTI," kata akun @AgusKristanto62.

"Enak sekali Pak....pecat aja... PNS gak setia sama NKRI...masih buanyak ngantri ingin setia Pak...," kata akun @GusAhmad5.

"PNS yang terlibat anggota HTI pecat aja banyak yang ngantri ko #KembaliKeNilaiPancasila," kicau akun @AngelAcelin.

"Sebaiknya di Honorerkan Statusnya PNSnya di Copot," kata akun @MDulaga.

"Koq diawasi.. Diumumkan seka­lian.. Bupati/walikota hrs brani um­umkan..," kicau akun @Marapu8. "Pecat sebelum mereka mencuci otak PNS lainnya.," kata akun @ Bahrul_H. "Kalau jelas2 sdh tidak setia dan anti Pancasila ya dipecat saja!," kata akun @starkynr.

"Harusnya dipecat saja.. Karena masih banyak anak negeri ini yang lebih baik dan nasionalis daripada mereka," kata akun @jerin68.

Akun @ibromatra bahkan men­gaku mengetahui banyak dosen-dosen di kampus yang terlibat aktif dengan HTI. "Dosen-dosen diberba­gai kampus ada yang terindikasi se­bagai bagian dari HTI... Mohon cek. Kasihan kaum muda mahasiswa/wi yang terdoktrin," ungkapnya.

Namun akun @MahesaPanji1 mengaku tidak setuju kalau PNS yang terbukti ikut HTI langsung dipecat. "Sadarkan dulu. Kalau masih bandel ya GEBUK !!," kata akun @ MahasaPanji1. "Bina dulu, gak bisa binasakan. Kasih pesangon," timpal akun @maskoyoy.

"Bagus & Tepat, mereka semua harus dibina dan diawasi sepak terjangnya oleh Aparat Keamanan yang berwenang," kata akun @ Twansje.

"PNS dan anggota dewan yg ter­bukti tersangka korupsi jga d mohon mengundurkan diri," usul akun @ Pandi_mulyana.

Meskipun banyak yang mendu­kung, tidak sedikit juga netizen yang tidak setuju dengan langkah pemerintah tersebut. "Eks Tapol PKI menutut keadilan. Yang terlibat HTI diminta mundur dari PNS. Apakah HTI membunuh ulama & jendral2 #DukungPerpuOrmas," cuitnya.

"Anggota PNS yang berang­gota HTI di suruh mundur oleh pemerintah, lantas bagai mana dengan PNS yang beragama Syiah dan Ahmadiyyah??," tanya @ HamkaPrabu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA