menengarai langkah Fraksi Partai Gerindra keluar dari keanggotaan Pansus KPK ada hubunganyna dengan UU Pemilu yang baru-baru ini disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Fraksi Gerindra tegas menolak syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25 persen masuk UU Pemilu.
"Gerindra menjadikan keanggotannya dalam pansus sebagai alat tawar-menawar," tudingnya kepada wartawan, Rabu (26/7).
"Begitu ia (Gerindra) meminta preshold tidak ada, nol persen (tidak diindahkan), dia keluar," lanjutnya.
Bersama tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Demokrat, Fraksi Gerindra memilih keluar ruangan alias walk out saat sidang pengambilan keputusan atas RUU Penyelenggaraan Pemilu pada Kamis (20/7) lalu. Selang beberapa hari, tepatnya pada Senin (24/7), Fraksi Gerindra menyatakan keluar dari keanggotaannya di Pansus KPK.
[wid]