"Saya tidak habis pikir dengan sikap HTI yang menggugat Perppu Ormas, bayangkan, ada ormas yang bilang Pancasila dan UUD 1945 itu haram, tapi di saat yang sama beralasan gugatan diperjuangkan karena tidak sesuai dengan UUD 1945," ujar pengamat politik dan peneliti senior dari INDO Survey and Strategy, Herman Dirgantara dalam rilis tertulisnya kepada redaksi.
Herman Dirgantara menyebut reaksi HTI pasca keluarnya Perppu Ormas sebagai langkah yang terkesan lucu-lucuan.
"Saya hanya ingin menegaskan bahwa kita bicara soal kesadaran dan kedewasaan politik bernegara. Soal hukum, sah-sah saja, tapi ini sikap inkonsisten bahkan terkesan lucu-lucuan," sambungnya.
Selain ke MK, Yusril juga berencana mengajukan gugatan judial review Perppu 2/2017 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan info yang dihimpun, ada beberapa ormas lainnya yang akan turut mengajukan
judicial review di MK pada hari ini.
[wid]