Sejak diresmikan 6 Juni lalu, Pansus KPK mengumpulkan berbagai keterangan terkait KPK. Membuka pengaduan di DPR, menemui para napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Lalu, melakukan safari ke pimpinan BPK, menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo.
Setelah itu, Pansus mengundang banyak orang ke DPR. Seperti para pakar hukum tata negara hingga eks napi dan saksi yang pernah berurusan dengan KPK.
Dari kalangan pakar, yang pernah diundang antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Romli Atmasasmita, dan Prof Mahfud MD. Pansus juga sempat mendatangkan Amien Rais, meski Amien urung memberi keterangan.
Setelah itu, Pansus bertahap menghadirkan keterangan-keterangan dari eks napi dan saksi yang pernah diperiksa KPK. Yang pertama dihadirkan adalah Yulianis, saksi kunci kasus Wisma Atlet. Mengenakan cadar, bekas anak buah M Nazaruddin ini mengumbar borok KPK.
Yang paling gempar adalah tuduhannya yang menyebut eks Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pernah menerima duit Rp 1 miliar dari Nazaruddin. Tentu saja, Pandu yang sedang menikmati masa pensiunnya, langsung membantah. Selain itu, Yulianis juga membeberkan berbagai penyimpangan KPK menganakemaskan Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet. Dia juga menyebut kasus yang menyeret Anas Urbaningrum adalah bohong adanya. Dia berdalih, kesaksiannya bukan untuk melemahkan KPK. Tapi agar KPK berhenti mengistimewakan Nazaruddin.
Nah, kemarin giliran Muhtar Ependi dan keponakannya, Miko yang dihadirkan di sidang Pansus di Gedung DPR. Apa yang disampaikan? Intinya, Muhtar curhat atas perlakuan KPK kepadanya yang dinilai tidak adil. Muhtar mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pemberi keterangan palsu atau pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan. Pada Maret 2015, hakim memvonisnya lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas vonis itu, Muhtar kemudian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman, dan hampir mendapatkan bebas bersyarat, Maret lalu, tiba-tiba KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus pengurusan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
"Ini pasal yang aneh. Perkara sama, saksi sama, BAP semua sama, alat buktinya sama. Cuma tanggalnya saja yang berbeda. Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa nggak dari tiga tahun lalu," keluhnya. Gara-gara itu, kata dia, kepala lapas tidak berani memproses bebas bersyaratnya. Menurut dia, cara KPK yang menyicil kasus bagian dari strategi penyidik KPK Novel Baswedan yang ingin memenjarakannya selama 20 tahun. "Sampai saat ini saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka baru. Hanya koar-koar saja di media," kata Muhtar.
Sementara itu Miko Panji mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong dalam proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar. Ia juga mengaku mendapat ancaman dari Novel Baswedan dan kawan-kawan, bahkan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK dan lain-lain.
Alasan Gerindra Keluar Dari Pansus Mundurnya Gerindra dari Pansus Angket KPK masih jadi tanya. Waketum Gerindra Fadli Zon memberikan alasannya di DPR, kemarin. Kata dia, Pansus Angket sudah tidak efektif dan malah seperti ingin melemahkan KPK, sehingga fraksinya memilih mundur dari keanggotaan Pansus.
Meski begitu, Fadli tetap menghargai kerja Pansus sambil menunggu temuan apa yang didapatkan. Apakah temuan itu hanya dugaan atau ada bukti dan fakta siginifikan. Fadli pun mengingatkan bahwa kerja Pansus terbatas, hanya 60 hari kerja. "Saya kira masih ada waktu untuk melihat itu sampai Paripurna," kata Fadli di Kompleks DPR, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi keputusan Gerindra. "Tujuan Pansus sudah keluar dari tujuan sebelumnya itu, mungkin ada benarnya," kata Laode, di Jakarta, kemarin.
Sementara itu pihak Istana menjawab tudingan yang diarahkan ke Istana. Memang, kemarin muncul opini miring Presiden Jokowi dan Pemerintah dituding ikut-ikutan ingin memperlemah KPK, karena Pansus KPK saat ini hanya diisi parpol pendukung pemerintah. Atas tudingan ini,
Juru bicara Presiden, Johan Budi SP menjelaskan, dalam konteks hubungan tata negara, kerja legislatif tidak bisa diintervensi eksekutif. Angket adalah hak konstitusional DPR. Kata Johan, situasinya berbeda jika yang dibahas misalnya adalah RUU. contoh ketika dalam polemik revisi UU KPK. Saat itu, Presiden meminta agar revisi ditunda. "Kalau sekarang minta intervensi, justru menjadi tanda tanya besar. Karena melampaui kewenangan presiden selaku eksekutif," tuntasnya.
Pengamat hukum dan politik Panji Nugraha mengatakan, langkah Pansus dengan mengundang eks napi koruptor malah bikin publik geram. Soalnya, publik makin mencurigai gerak Pansus hanya untuk melemahkan dan menghambat upaya mengungkap korupsi pengadaan e-KTP yang melibat Ketua DPR Setya Novanto. Kata dia, saat ini bagi masyarakat sulit untuk memisahkan kerja Pansus dengan kasus e-KTP.
Kata dia, dengan keluarnya Gerindra dari pansus memperjelas bahwa partai politik yang saat ini masuk di dalam Pansus KPK adalah partai politik yang diduga menerima aliran dana e-KTP. Apalagi saksi yang dihadirkan adalah orang-orang yang pernah bermasalah dengan KPK. "Sepertinya bagi Pansus, kesaksian eks napi ini sudah seperti firman Tuhan yang benar semua," kata Panji.
Karena itu, Panji menilai wajar bila masyarakat menilai negatif terhadap Pansus. "Jadi, jangan salahkan publik mencap Pansus KPK hanya untuk meredam dan mengebiri KPK," tuntasnya. ***