Febri menilai 'hubungan istimewa' yang dilontarkan Yulianis hanya bersifat kecurigaan, sebab KPK memiliki sistem tersendiri dalam penanganan perkara. Termasuk status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC).
Dalam tindak pidana korupsi, menurut Febri, hal itu bukan suatu keistimewaan. Status tersebut juga bukan diberikan langsung oleh KPK melainkan melalui proses pengadilan.
"Pemberian staus JC itu tidak hanya sikap KPK. Namun juga membutuhkan pertimbangan dari hakim, untuk pihak-pihak yang memberikan keterangan mengungkap keterlibatan pihak atau aktor yang lebih besar," tutur Febri saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
Terkait tudingan Yulianis yang menjelaskan M. Nazaruddin memiliki kedekatan dengan mantan pimpinan KPK, Febri kembali menegaskan, hal tersebut hanyalah bentuk kecurigaan yang tidak memiliki bukti.
"Saya kira kalau ada tudingan tentang itu, pasti tidak benar. Nazar sudah diproses KPK dalam kasus korupsii dan kasus pencucian uang. Bahkan KPK saat ini mulai masuk pada pidana koorporasi untuk perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut," jelas Febri.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK, Yulianis menyebut KPK memberikan keistimewaan terhadap Nazaruddin. Salah satunya, adalah Nazaruddin selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di KPK terkait kasus yang menyeret namanya.
Yulianis juga mengatakan kalau Nazaruddin punya hubungan atau kedekatan khusus dengan pimpinan KPK saat itu.
"Orang KPK punya hubungan dengan Nazaruddin dan bisa menjaga Nazaruddin dalam kasus di KPK, yaitu Ade Raharja, Johan Budi, Chandra Hamzah, komisioner KPK. Itu waktu awal kasus tapi ini saya bicara yang saya alami sendiri. Bukan hanya komisioner tetapi juga penyidik KPK Yurod Saleh," ujar Yulianis.
[wid]