Dewan Pakar Dorong Praperadilan, Novanto Belum Kepikiran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Juli 2017, 13:22 WIB
Dewan Pakar Dorong Praperadilan, Novanto Belum Kepikiran
Setya Novanto/Net
rmol news logo Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto masih pikir-pikir untuk mengajukan praperadilan, seperti didorong Dewan Pakar Partai Golkar.

Menurut Novanto, langkah melawan KPK melalui praperadilan belum menjadi poin penting. Sejauh ini, dirinya masih memikirkan pekerjaan rumah di DPR yang belum terselesaikan. Termasuk agenda pemenangan Partai Golkar menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

"Saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan dan juga tugas-tugas yang ada di partai," ujar Novanto di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (21/7).

Novanto menambahkan, DPP Partai Golkar telah membuat kebijakan terkait langkah partai ke depannya. Seperti menunggu surat resmi dari KPK untuk dipelajari dalam menempuh langkah hukum.

Selain itu dirinya juga akan menugaskan ketua harian dan sekretaris jenderal partai untuk bersama-sama melaksanakan koordinasi dalam menjalankan fungsi dan pengendalian tugas organisasi serta tetap berkordinasi, melaporkan kepada ketum, jika kasus hukum terhadapnya terus berjalan.

"Jadi saya belum memikirkan untuk praperadilan," pungkasnya.

KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus dugaan e-KTP pada Senin (17/7).

Sebelum Novanto, ada nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, fasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diumah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA