Menurut Rocky Gerung, Perppu ini sintesis dari bingung dan dungu.
Salah satu beda antara negara demokrasi dan totaliter
kommunistischer staat adalah
Freedom of Association. Menurut Jeremy McBride,
Freedom of association mencakup hak individu
to join or leave groups.
China sebagai
powerful communist state memberangus Falun Dafa. Baik praktisi, organisasi maupun eksistensinya dinyatakan haram. Padahal, konstitusi China (katanya) menjamin kebebasan.
Falun Dafa mulai direpresi April 1999. Tujuh tahun pasca diproklamirkan oleh Li Hongzi. Saat itu, Falun Dafa sudah memiliki 70 juta anggota. Di bulan Oktober 1999, Pemerintah Komunis China
declared Falun Gong a "heretical organization" that threatened social stability. Sikap keras Partai Komunis China disupport rakyat.
Di medio tahun 90-an, media komunis mulai menyerang Falun Dafa sebagai
dangerous "feudal superstition."
Praktisi Falun Dafa merespon dengan merilis demonstrasi. Kontradiksi meruncing. Para praktis qigong semakin nekad. Januari 2001, lima orang praktisi Falun Dafa menggelar aksi
self-immolation (bakar diri) di Lapangan Tiananmen. Dua orang tewas. Publik semakin yakin Li Hongzi dan
Falun Dafa is evil cult.Bahkan negara komunis macam China tidak main asal bubarkan ormas. Aksi radikal dan perilaku agresif plus menolak ideologi komunis adalah sebab utama Falun Dafa dinyatakan ilegal.
Bila hanya penolakan terhadap "state ideology" di tataran ide, saya kira Falun Dafa tidak bakal dibredel.
Buktinya, selain PKC, ada beberapa partai politik yang tidak berhaluan Marxis-Leninis-Maoist. Mereka tetep dibiarkan hidup. Malah punya kursi di MPR. Misalnya, The Revolutionary Committee of the Chinese Kuomintan (RCCK), China Democratic League (CDL) dan lain sebagainya.
Entah apa karakter dari pembubaran Ormas belakangan ini. Djoko Edhi Abdurahman bilang, spirit Perppu No. 2/2017 menghapus
due process of law. Korbannya ormas Hizbut Tahir (Partai Pembebasan). Pemerintah Jokowi mengikuti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki melarang HTI. Masalahnya, ini bukan soal HTI semata. Namun pelanggaran
due process of law itu masalah sebenarnya.
Lahirnya Perppu ini pun tidak didasari situasi genting. Ngga ada urgensinya. Indonesia tidak dalam situasi darurat (SOB).
Secara objektif dan fakta historis hanya komunis saja yang mengharuskan merebut kekuasaan politik. Dengan revolusi. Chairman Mao Zedong, "
Political power grows out of the barrel of a gun".
Bila hanya pemikiran, bukan hanya kader komunis yang menolak demokrasi. Dalam Buddhisme, ada konsep "Chakravatin" (raja dunia) sebagai ideal universal ruler. Jelas tidak mengenal demokrasi. Tapi itu hanya sebatas konsep dan bukan sebagai praksis politik. Tidak seperti gerakan sosialis "slash" komunis. Saya kira, tidak ada satu alat represi apa pun yang sanggup menindas sebuah ide
. [***]
Penulis adalah Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)
BERITA TERKAIT: