Anggota Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa pilihan itu diambil karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 digelar serentak. Dengan demikian, Gerindra memandang bahwa penerapan Presidential Threshold gugur dengan sendirinya.
"Itu berarti jika Presidential Threshold digunakan, jelas dan telanjang inkonstitusional," tegasnya dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Romo Syafi'i, begitu ia disapa menjelaska bahwa penerapan Presidential Threshold akan melanggar Pasal 6 Huruf a UUD 1945.
"Dalam pasal tersebut disebutkan, presiden dicalonkan oleh partai dan atau gabungan partai sebelum pemilu, ada kata sebelum," lanjutnya.
Karena itu, lanjut anak buah Prabowo Subianto ini, Gerindra sesungguhnya tidak persoalkan jika RUU Pemilu diketok dengan cara voting ataupun tidak. Sebab menurut dia, persoalannya kini adalah kepantasan DPR memvoting sesuatu yang jelas bertentangan dengan UUD 45.
"Hari ini kita dengan begitu semangat ingin voting, tapi yang divoting merupakan pelanggaran konstitusi. Mari kita kembali pada konstitusi kita," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: