Gerindra: Presidential Threshold Jelas Melanggar UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 14:26 WIB
Gerindra: Presidential Threshold Jelas Melanggar UUD 1945
Muhammad Syafi'i/Net
rmol news logo Fraksi Partai Gerindra memastikan akan tetap konsisten memilih Paket B dalam voting RUU Pemliu yang digelar pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (20/7). Isi paket ini adalah Presidential Threshold 0 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, dan metode konvensi suara kuota hare.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa pilihan itu diambil karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 digelar serentak. Dengan demikian, Gerindra memandang bahwa penerapan Presidential Threshold gugur dengan sendirinya.

"Itu berarti jika Presidential Threshold digunakan, jelas dan telanjang inkonstitusional," tegasnya dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Romo Syafi'i, begitu ia disapa menjelaska bahwa penerapan Presidential Threshold akan melanggar Pasal 6 Huruf a UUD 1945.

"Dalam pasal tersebut disebutkan, presiden dicalonkan oleh partai dan atau gabungan partai sebelum pemilu, ada kata sebelum," lanjutnya.

Karena itu, lanjut anak buah Prabowo Subianto ini, Gerindra sesungguhnya tidak persoalkan jika RUU Pemilu diketok dengan cara voting ataupun tidak. Sebab menurut dia, persoalannya kini adalah kepantasan DPR memvoting sesuatu yang jelas bertentangan dengan UUD 45.

"Hari ini kita dengan begitu semangat ingin voting, tapi yang divoting merupakan pelanggaran konstitusi. Mari kita kembali pada konstitusi kita," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA