Dalam eksepsinya, Nadiem menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak didukung alat bukti yang sah sehingga bertentangan dengan hukum acara pidana serta berpotensi mencederai asas keadilan.
"Atas permintaan Kementerian, di tahun 2023 dan 2024 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah 2 kali melakukan audit kepatuhan atas Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun 2020 serta 2021-2022, dan tidak ditemukan adanya harga yang tidak tepat atau tidak wajar maupun pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara," ungkap Nadiem.
Hal serupa juga ditegaskan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang tidak mencatat adanya pelanggaran keuangan negara.
Menurut Nadiem, perhitungan kerugian negara justru baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, dan laporan tersebut tidak pernah dideklarasikan oleh BPK RI sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional menetapkan kerugian negara.
“Saya sangat tidak mengerti dan sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK-RI. Padahal, BPK-RI adalah satu satunya Institusi yang ditetapkan dapat mendeklarasikan kerugian negara. Kenapa BPKP tidak meminta deklarasi ke BPK-RI?” tanya Nadiem.
Ia juga membantah tuduhan menerima aliran dana Rp809 miliar, dengan menegaskan bahwa dana tersebut merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia yang tidak sepeser pun diterimanya. Adapun perubahan nilai kekayaannya, kata Nadiem, semata-mata dipengaruhi fluktuasi harga saham PT AKAB pasca-IPO.
Terkait penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop, Nadiem menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor. Bahkan, kebijakan tersebut disebut justru menghasilkan penghematan anggaran sedikitnya Rp1,2 triliun karena lisensi Chrome OS bersifat gratis.
"Kalau saya tidak menandatangai dokumen apapun di tahun 2020 yang berhubungan dengan Chrome OS, kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan, tetapi dakwaannya justru mengaburkan pemisahan kewenangan ini," bebernya.
Melalui eksepsi itu, Nadiem meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan JPU dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani.
"Saya sebagai warga negara Indonesia merasa dirampas kebebasan dan nama baik saya jika dijadikan tersangka dan terdakwa tanpa mendapatkan penjelasan yang lengkap. Saya membaca dakwaan ini seperti membaca cerita orang lain yang saya tidak kenal. Saya begitu bingung dan kecewa membaca dakwaan ini, karena semua tuduhan ini dapat saya jelaskan tanpa harus menarik saya ke penjara," demikian Nadiem.
BERITA TERKAIT: