Beni Saputra Bungkam soal Peran Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Januari 2026, 18:12 WIB
Beni Saputra Bungkam soal Peran Markus di Kejari Kabupaten Bekasi
Saksi Beni Saputra. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Beni Saputra bungkam soal status makelar kasus (markus) hingga menjadi perantara pemberian uang ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.

Pantauan RMOL, Beni Saputra yang dikenal sebagai markus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupeten Bekasi ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama delapan jam, sejak pukul 09.35 WIB hingga pukul 17.36 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.

Awalnya Beni keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.22 WIB. Namun dia mengaku hendak melakukan ibadah salat Ashar.

Beberapa menit kemudian pada pukul 17.36 WIB, Beni keluar dari ruang Dumas dan bergegas meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Saat menuju kendaraan taksi, Beni menolak mengeluarkan pernyataan apa pun saat ditanya soal dirinya yang mengurus perkara di Kejari Kabupaten Bekasi, hingga soal menjadi perantara pemberian uang dari tersangka HM Kunang kepada Kajari Kabupaten Bekasi saat itu, Eddy Sumarman.

Sebelumnya, Beni mangkir dari panggilan tim penyidik saat diagendakan pemeriksaan pada Senin 29 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pada pemeriksaan kali ini, Beni Saputra didalami soal kedekatannya dengan Eddy Sumarman.

Beni Saputra yang diketahui menjabat Ketua Persatuan Olahraga Dayung Indonesia (Podsi) Kabupaten Bekasi ini juga sempat diamankan KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Haji Kunang diduga sudah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman melalui Beni. Sedangkan Bupati Ade juga diduga sudah menyerahkan secara langsung uang sebesar Rp100 juta kepada Eddy Sumarman.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA