“Perppu Ormas ini dibuat di Era Reformasi tapi cita rasa Orde Baru. Tidak sejalan dengan Hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin Konstitusi.†Kata Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai, UU Ormas 17/2013 sebenarnya bisa menjadi rujukan karena telah dibuat oleh DPR dan Pemerintahan Era Presiden SBY dengan sangat teliti, komprehensif dan memperhatikan prinsip negara hukum dan demokrasi.
"Ada peran pengadilan untuk mengadili ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila. Karena pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara obyektif kecuali melalui pengadilan,†jelasnya," Muzzammil
Jika pemerintah merasa HTI melanggar UU Ormas, kata Muzzammil, maka seharusnya diproses dan diadili secara terbuka di pengadilan supaya publik tahu apa kesalahan dari HTI sehingga harus dibubarkan.
“Benar tidaknya dugaan pemerintah bahwa mereka bertentangan dengan Pancasila. Itu harus dibuktikan di pengadilan. HTI juga bisa melakukan pembelaan di pengadilan. Jika ini dilakukan maka akan ada pendidikan bagi ormas dan masyarakat secara luas," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: