"Rapat pleno jam 16.00 WIB," ujar Sekretaris Jenderal Idrus Marham di kediaman Novanto, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/7).
Namun begitu, Idrus memastikan bahwa seluruh jajaran Golkar masih solid mendukung Setya Novanto. Idrus juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan menganggu kinerja mesin partai.
"Karena partai ini besar karena sistem yang efektif dilakukan secara kolektif," jelasnya.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: