
Ketua Umum DPP SBSI Muchtar Pakpahan menyampaikan, dikeluarkannya Perppu 2/2017 tentang pembubaran Ormas anti Pancasila yang telah ditandatangani Presiden Jokowi dan dibacakan oleh Menko Polhukam Wiranto hari Rabu, 12 Juli 2017 lalu patut didukung.
"Mendukung penuh langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang pembubaran Ormas anti Pancasila. Mendukung sepenuhnya Pemerintah membubarkan Ormas yang nyata-nyata ingin merongrong NKRI yang telah direbut dan dipertahankan dengan keringat dan darah," tutur Muchtar Pakpahan dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jumat (14/7).
Dia juga mendorong agar Perppu itu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan dan lembaga-lembaga terkait lainnya dengan langsung menutup kantor-kantor Ormas-Ormas anti Pancasila, membekukan aset-asetnya dan melarang segala bentuk kegiatan dari Ormas-ormas yang dimaksud.
"Mendorong supaya lembaga-lembaga negara lainnya, partai-partai politik, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan turut mendukung pelaksanaan Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," ujarnya.
Dia juga menyerukan kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk menarik dan memusnahkan buku-buku pelajaran sekolah yang mengandung ajaran anti Pancasila.
Selain itu, DPP SBSI juga menyerukan kepada Kementerian Agama dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melarang penggunaan tempat-tempat ibadah seperti mesjid, gereja, pura dan vihara sebagai tempat penyebaran ajaran anti Pancasila.
"Kita juga mendorong UKP-PIP yang dipimpin saudara Yudi Latif supaya lembaga itu secara aktif dan masif melibatkan semua lembaga negara dan non negara mengajarkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia," kata Muchtar.
Kemudian, Muchtar mengingatkan pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial yang secara signifikan menghindari anti Pancasila dan radikalisme.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.