Begitu penilaian Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Bonar menambahkan, meski dinilai ekstrim, Perppu tersebut memang diperlukan dalam masa sulit seperti ini. Mengingat beberapa ormas yang didirikan menurut Bonar, sudah menyimpang dari Pancasila. Di satu sisi, pemerintah nantinya akan berhadapan dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan persoalan persetujuan DPR.
"Sementara Perppu ini harus dikeluarkan, karena keadaan ada kepentingan yang memaksa. Jadi harus segera dieksekusi. Kalau dinilai pemerintah diktator, mereka tidak akan peduli undang-undang, melainkan mengambil tindakan," ujarnya.
Perppu Ormas telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2017 lalu. Perppu ini revisi atas UU 17/2013 tentang Ormas.
Salah satu bagian krusial dari Perppu ini adalah perluasan definisi dari paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila. Dengan menambahkan frasa paham lain yang bertujuan mengganti/merubah Pancasila dan UUD Republik Indonesia.
[wid]